Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Etika Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tanggung Jawab Profesi IT
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya
ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja
di bawah disiplin kerja
4. Mampu
melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu
bekerja sama
6. Cepat
tanggap terhadap masalah client.
Contoh
ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi
profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Secara
umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya
terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1. Kelompok
pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ),
baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi.
Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Sistem analis, merupakan orang
yang bertugas menganalisa system yang
akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan
kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
· Programer, merupakan orang
yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat
program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa
sebelumnya.
· Web designer, merupakan orang
yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan
desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
· Web programmer, merupakan
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat
program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok
kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· Technical engineer, sering
juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik
mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
· Networking engineer, adalah
orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance
sampai pada troubleshooting-nya.
3. Kelompok
ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
· EDP Operator, adalah orang
yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic
data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
· System Administrator,
merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki
kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
· Mis Director (Management
Information System), merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap
sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara
keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya
manusianya.
4. Kelompok
keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi
Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan
kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
·
Berikut beberapa contoh dan
pembahasan tentak kode etik profesi TI :
·
Etika Profesi dalam dunia
Teknologi Informasi (Umum)
·
Etika Profesi TI Dikalangan
Universitas
·
Kode Etik Seorang Profesional
Teknologi Informasi ( TI )
·
Kode Etik Pengguna Internet
·
Etika Programmer
·
Potensi-Potensi Kerugian Yang
Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
·
Aspek-Aspek Tinjauan
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
·
Isu-isu Pokok dalam Etika
Teknologi Informasi
Daftar
pustaka :